Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) – resmi menahan Bupati Langkat, Syah Afandin, setelah menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap proyek. Penahanan di lakukan usai serangkaian pemeriksaan yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Syah Afandin menjadi salah satu pihak yang di duga terlibat dalam praktik suap yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek di Kabupaten Langkat. Selain dirinya, KPK juga menetapkan seorang tersangka lain yang di duga memiliki peran dalam perkara tersebut.
Syah Afandin Resmi Mengenakan Rompi Tahanan KPK
Usai menjalani pemeriksaan, Syah Afandin keluar dari ruang penyidik sekitar pukul 01.28 WIB pada Sabtu (4/7/2026). Saat itu, ia telah mengenakan rompi tahanan berwarna oranye khas KPK dengan kedua tangan dalam kondisi terborgol.
Petugas kemudian menggiring Syah menuju kendaraan tahanan yang telah di siapkan untuk membawanya ke rumah tahanan KPK. Kehadirannya menjadi perhatian awak media yang telah menunggu sejak malam.
Ketika di mintai tanggapan terkait penetapan status tersangka dan penahanannya, Syah tidak memberikan pernyataan panjang. Ia hanya menyampaikan ucapan singkat berupa rasa terima kasih sebelum memasuki mobil tahanan.
Sikap tersebut menjadi satu-satunya komentar yang di sampaikan Syah kepada wartawan setelah proses pemeriksaan selesai di lakukan.
Membantah Adanya Informasi Operasi Tangkap Tangan
Dalam kesempatan yang sama, Syah Afandin juga menepis dugaan bahwa dirinya telah memperoleh informasi mengenai rencana operasi tangkap tangan (OTT) yang di lakukan KPK.
Saat mendapat pertanyaan dari awak media mengenai kemungkinan adanya pihak yang membocorkan informasi tersebut, ia secara tegas membantah tudingan itu. Menurut pengakuannya, tidak ada seorang pun yang memberi tahu dirinya mengenai keberadaan tim KPK di Kabupaten Langkat sebelum proses penindakan berlangsung.
Setelah resmi di tahan, Syah akan menjalani masa penahanan awal selama 20 hari di Rumah Tahanan KPK sebagai bagian dari proses penyidikan yang sedang berlangsung.

Bupati Langkat Syah Afandin resmi mengenakan rompi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai di tetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemkab Langkat pada Jumat (3/7/2026).
Dua Orang Di Tetapkan sebagai Tersangka
Dalam pengembangan perkara dugaan suap proyek ini, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Tersangka pertama adalah Bupati Langkat, Syah Afandin (SAF). Sementara tersangka kedua ialah Yaqub Abdhal Al Mu’arif (YQB), yang di ketahui merupakan tim sukses Syah Afandin pada Pilkada 2024.
Penetapan keduanya di lakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang di nilai cukup untuk meningkatkan status hukum mereka ke tahap penyidikan.
KPK masih terus mendalami dugaan keterlibatan pihak lain yang mungkin memiliki hubungan dengan perkara tersebut. Proses penyidikan juga di fokuskan untuk menelusuri aliran dana serta pihak-pihak yang di duga memperoleh keuntungan dari praktik suap tersebut.
Kronologi Dugaan Kebocoran Informasi OTT
Berdasarkan informasi yang di sampaikan penyidik, dugaan kebocoran informasi mengenai operasi tangkap tangan bermula pada Rabu, 1 Juli 2026.
Sekitar pukul 21.00 WIB, Syah Afandin di sebut menghubungi Yaqub Abdhal Al Mu’arif untuk mengatur pertemuan setelah menghadiri kegiatan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI).
Beberapa jam kemudian, tepatnya sekitar pukul 23.00 WIB, Zulkifli yang merupakan sopir Syah Afandin menghubungi Yaqub. Dalam komunikasi tersebut, Zulkifli meminta agar rencana perjalanan di ubah karena terdapat informasi bahwa tim KPK sedang berada di wilayah Kabupaten Langkat.
Informasi inilah yang kemudian menjadi salah satu bagian yang di dalami penyidik guna memastikan apakah benar terjadi kebocoran informasi sebelum operasi penindakan di laksanakan.
Penangkapan Di Sertai Temuan Uang Tunai
Meski sempat mengubah arah perjalanan, tim KPK akhirnya berhasil mengamankan Syah Afandin ketika berada dalam perjalanan menuju Kota Binjai.
Dalam proses penangkapan tersebut, penyidik menemukan uang tunai sebesar Rp100 juta. Uang itu berada di bawah jok kursi penumpang bagian depan kendaraan yang di gunakan Syah saat di amankan.
Temuan uang tunai tersebut kini menjadi salah satu barang bukti yang akan di analisis lebih lanjut. Untuk mengetahui keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana suap yang sedang di usut.
KPK menegaskan penyidikan masih terus berjalan. Lembaga antirasuah itu akan mendalami seluruh fakta, alat bukti, serta keterangan para saksi. Guna mengungkap secara menyeluruh dugaan praktik suap proyek yang menyeret Bupati Langkat Syah Afandin beserta pihak-pihak lain yang di duga terlibat.