Kabar Duka – meninggalnya Lula Lahfah pada Jumat, 23 Januari 2026, mengguncang dunia hiburan Indonesia. Masyarakat segera menyampaikan belasungkawa melalui berbagai platform media sosial. Namun, di tengah arus simpati tersebut, muncul persoalan serius terkait etika bermedia sosial.
Sejumlah pengguna internet menyebarkan foto jenazah serta tangkapan layar pesan yang belum terverifikasi kebenarannya. Tindakan ini memicu keprihatinan publik karena banyak pihak menilai penyebaran konten tersebut tidak menghormati privasi almarhum dan keluarga yang tengah berduka. Fenomena ini menunjukkan bahwa kecepatan berbagi informasi sering kali mengalahkan empati.

Selebgram Lula Lahfah ditemukan meninggal dunia di apartemen miliknya di daerah Dharmawangsa, Jakarta Selatan pada Jumat (23/1/2026). Menurut keterangan kepolisian, Lula pertama kali ditemukan sekuriti apartemen pada pukul 18.44.
Akademisi Soroti Pelanggaran Etika Digital
Dosen Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sebelas Maret, Drajat Tri Kartono, menegaskan bahwa masyarakat tidak seharusnya menyebarkan foto jenazah ke ruang publik digital. Menurutnya, tindakan tersebut melanggar etika sosial dan berpotensi melukai perasaan keluarga serta orang-orang terdekat almarhum.
Ia menjelaskan bahwa masyarakat Indonesia sejak lama memegang nilai kesopanan dalam menyampaikan kabar duka. Warga biasanya mengumumkan kematian melalui pemberitahuan resmi agar orang lain dapat berbelasungkawa atau melayat. Dalam praktik tersebut, masyarakat memilih foto almarhum ketika masih hidup dan dalam kondisi baik, bukan saat sakit atau setelah wafat.
Norma Sosial Mengatur Cara Mengabarkan Kematian
Norma sosial di Indonesia mengajarkan penghormatan terhadap orang yang telah meninggal. Masyarakat menjaga kehormatan jenazah dengan tidak menampilkannya secara terbuka. Meski norma ini tidak tertulis, masyarakat mempraktikkannya secara turun-temurun sebagai bagian dari kearifan lokal.
Ketika seseorang menyebarkan foto jenazah tanpa izin keluarga, ia melanggar batas kepantasan sosial. Media sosial yang bersifat luas dan cepat memperbesar dampak pelanggaran tersebut. Oleh karena itu, masyarakat perlu menempatkan empati sebagai dasar sebelum membagikan konten yang berkaitan dengan kematian.
Hasrat Eksistensi Mendorong Penyebaran Konten Duka
Drajat menilai hasrat eksistensi diri menjadi salah satu pendorong utama penyebaran konten duka secara tidak etis. Banyak pengguna media sosial ingin menunjukkan bahwa mereka mengetahui informasi lebih cepat daripada orang lain. Sebagian orang juga ingin menampilkan kedekatan emosional dengan figur publik yang meninggal.
Keinginan untuk terlihat peduli sering kali mendorong seseorang membagikan ulang foto atau pesan sensitif. Padahal, niat tersebut tidak selalu membawa dampak positif. Ketika empati kalah oleh keinginan untuk tampil, media sosial berubah menjadi ruang yang melukai, bukan menguatkan.
Dislokasi Informasi dalam Pemberitaan Duka
Penyebaran konten tanpa kendali berisiko menggeser makna utama kabar duka. Awalnya, masyarakat bertujuan menyampaikan belasungkawa. Namun, seiring waktu, fokus pembicaraan dapat bergeser ke spekulasi tentang kehidupan pribadi almarhum atau detail sensitif seputar kematian.
Drajat menyebut pergeseran ini sebagai dislokasi informasi. Ketika dislokasi terjadi, perhatian publik tidak lagi tertuju pada empati, melainkan pada perdebatan dan sensasi. Kondisi ini tidak memengaruhi almarhum, tetapi sangat berdampak bagi keluarga yang ditinggalkan. Oleh sebab itu, masyarakat perlu menyadari konsekuensi emosional dari setiap unggahan.
Literasi Netiket sebagai Kebutuhan Mendesak
Fenomena ini menegaskan pentingnya literasi netiket di era digital. Netiket mencakup aturan etika dalam berinteraksi di dunia maya. Meskipun regulasi formal seperti undang-undang telah mengatur penggunaan media digital, edukasi etika tetap memegang peran penting.
Setiap pengguna internet kini memiliki kemampuan untuk memproduksi dan menyebarkan informasi. Dengan satu unggahan, seseorang dapat menjangkau ribuan orang. Oleh karena itu, kebebasan berekspresi harus berjalan seiring dengan tanggung jawab moral.
Etika Digital sebagai Bentuk Empati Sosial
Dalam kehidupan nyata, masyarakat biasanya menyampaikan belasungkawa secara langsung atau melalui pesan pribadi. Mereka menjaga kerahasiaan informasi sensitif dan menghormati perasaan keluarga. Prinsip yang sama seharusnya berlaku di ruang digital.
Ketika masyarakat menahan diri dari menyebarkan konten sensitif, mereka menunjukkan empati yang sesungguhnya. Media sosial seharusnya menjadi ruang untuk saling menguatkan, bukan memperdalam luka.
Penutup
Kabar duka atas meninggalnya Lula Lahfah memberikan pelajaran penting tentang etika bermedia sosial. Masyarakat perlu menempatkan empati di atas keinginan untuk tampil atau menjadi yang pertama menyebarkan informasi. Dengan memperkuat literasi netiket dan kesadaran etis, ruang digital dapat berkembang menjadi lingkungan yang lebih manusiawi, beradab, dan menghargai martabat setiap individu.