Pemerintah Indonesia – mendorong percepatan transisi energi melalui pengembangan kendaraan elektrifikasi. Salah satu langkah utama yang pemerintah ambil adalah pemberian insentif fiskal bagi kendaraan ramah lingkungan. Mobil listrik berbasis baterai atau battery electric vehicle (BEV) menjadi jenis kendaraan yang menerima insentif paling besar dalam kebijakan ini. Pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat mempercepat adopsi kendaraan listrik sekaligus memperkuat industri otomotif nasional.
Namun, kebijakan insentif tersebut membawa implikasi langsung terhadap penerimaan negara. Ketika pemerintah menurunkan atau menghapus berbagai komponen pajak kendaraan listrik, negara harus menerima konsekuensi berupa penurunan pendapatan pajak dari sektor otomotif. Kondisi ini memunculkan diskusi mengenai keseimbangan antara tujuan lingkungan dan keberlanjutan fiskal.

Ilustrasi mobil hybrid. Foto: Rangga Rahadiansyah
Skema Pajak Kendaraan Listrik Berbasis Baterai
Pemerintah menetapkan struktur pajak yang sangat ringan untuk mobil listrik berbasis baterai. Untuk kendaraan jenis BEV, pemerintah menetapkan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar nol persen. Kebijakan ini secara langsung menurunkan harga jual kendaraan listrik di pasar.
Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk mobil listrik rakitan lokal atau completely knocked down (CKD). Melalui skema tersebut, konsumen hanya membayar PPN efektif sebesar 2 persen. Sementara itu, mobil listrik impor utuh atau completely built up (CBU) tetap menggunakan tarif PPN sebesar 12 persen tanpa tambahan PPnBM.
Pemerintah juga menghapus kewajiban pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk mobil listrik. Dengan kombinasi kebijakan ini, beban pajak kendaraan listrik berada pada level yang jauh lebih rendah dibandingkan kendaraan berbahan bakar fosil.
Perbandingan Beban Pajak Mobil Konvensional dan Hybrid
Mobil berbahan bakar konvensional menghadapi struktur pajak yang jauh lebih tinggi karena pemerintah tidak memasukkan kendaraan jenis ini ke dalam skema insentif kendaraan ramah lingkungan. Untuk mobil konvensional, pemerintah memungut PPN sebesar 12 persen. Selain itu, pemerintah juga menetapkan PPnBM sekitar 15 persen.
Di tingkat daerah, pemilik mobil konvensional juga membayar pajak kendaraan bermotor sebesar 2 persen serta bea balik nama kendaraan bermotor sebesar 12,5 persen. Jika seluruh komponen pajak tersebut dijumlahkan, total beban pajak mobil konvensional dapat mencapai sekitar 41,5 persen dari harga kendaraan.
Mobil hybrid berada pada posisi tengah dalam kebijakan fiskal otomotif. Pemerintah tetap memungut PPN sebesar 12 persen untuk mobil hybrid. Namun, pemerintah menurunkan PPnBM menjadi sekitar 5 persen sebagai bentuk insentif kendaraan rendah emisi. Di sisi lain, mobil hybrid tetap membayar PKB sebesar 2 persen dan BBNKB sebesar 12,5 persen. Dengan skema ini, total beban pajak mobil hybrid mencapai sekitar 29,5 persen.
Kontribusi Fiskal Mobil Listrik dan Mobil Hybrid
Perbandingan beban pajak tersebut menunjukkan perbedaan kontribusi fiskal yang signifikan. Mobil hybrid memberikan kontribusi pajak yang lebih besar dibandingkan mobil listrik. Mobil listrik rakitan lokal hanya menyumbang PPN sebesar 2 persen, sedangkan mobil listrik impor utuh hanya menyumbang PPN sebesar 12 persen tanpa komponen pajak lainnya.
Peneliti ekonomi mencatat bahwa pemerintah melakukan pengorbanan fiskal yang cukup besar untuk mendorong adopsi mobil listrik. Pada tahun 2024, tanpa program kendaraan rendah emisi atau low carbon emission vehicle (LCEV), pemerintah berpotensi memperoleh lebih dari Rp 7 triliun dari sektor mobil listrik. Namun, dengan penerapan insentif besar, pemerintah hanya memperoleh sekitar Rp 850 miliar dari PPN kendaraan listrik rakitan lokal. Kondisi ini menyebabkan potensi penerimaan negara berkurang sekitar Rp 6,3 triliun dalam satu tahun.
Sementara itu, kendaraan hybrid tetap memberikan pemasukan signifikan bagi negara. Tanpa program LCEV, pemerintah berpotensi memperoleh sekitar Rp 11,6 triliun dari sektor mobil hybrid. Setelah pemerintah menerapkan insentif, penerimaan tersebut turun menjadi sekitar Rp 7,6 triliun. Meskipun terjadi penurunan sekitar Rp 4 triliun, negara tetap menerima kontribusi fiskal yang relatif besar dari kendaraan hybrid.
Tantangan Fiskal dalam Transisi Kendaraan Ramah Lingkungan
Kondisi ini menunjukkan bahwa pemerintah menempatkan prioritas lingkungan di atas penerimaan fiskal jangka pendek. Pemerintah secara sadar menurunkan pendapatan pajak untuk mempercepat transisi menuju kendaraan rendah emisi. Namun, kebijakan ini juga menuntut evaluasi berkelanjutan.
Ketika penetrasi mobil listrik terus meningkat, tekanan terhadap penerimaan negara akan semakin besar. Tanpa penyesuaian kebijakan, negara berisiko kehilangan sumber pendapatan yang signifikan dari sektor otomotif. Oleh karena itu, pemerintah perlu merancang strategi fiskal jangka panjang yang mampu menjaga keseimbangan antara insentif lingkungan dan stabilitas keuangan negara.
Kesimpulan
Insentif besar bagi kendaraan listrik berbasis baterai menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendorong transportasi rendah emisi. Namun, kebijakan tersebut juga menurunkan penerimaan negara dari sektor pajak kendaraan. Mobil hybrid justru memberikan kontribusi fiskal yang lebih besar karena struktur pajaknya masih relatif tinggi.
Ke depan, pemerintah perlu menyusun kebijakan yang lebih adaptif agar pengembangan kendaraan ramah lingkungan tetap berjalan seiring dengan terjaganya kesehatan fiskal negara. Dengan pendekatan yang seimbang, transisi menuju kendaraan elektrifikasi dapat memberikan manfaat lingkungan tanpa mengorbankan penerimaan negara secara berlebihan.