Kepolisian – berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di Kabupaten Sukabumi setelah menerima laporan dari masyarakat. Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah kontrakan di wilayah Sudajaya Girang pada Rabu dini hari, 28 Januari 2026. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang pria berusia 34 tahun berinisial IP yang di duga kuat terlibat dalam distribusi sabu.
Penggerebekan berlangsung sekitar pukul 01.30 WIB. Polisi menemukan sabu dengan berat total 78,3 gram yang siap di edarkan. Temuan ini menunjukkan bahwa pelaku tidak sekadar menyimpan narkotika untuk konsumsi pribadi, melainkan menjalankan aktivitas peredaran yang berpotensi menjangkau wilayah lebih luas.
Laporan Lingkungan Menjadi Titik Awal Penyelidikan
Kasus ini berawal dari keresahan warga sekitar lokasi kejadian. Masyarakat mencurigai aktivitas di sebuah rumah kontrakan yang sering di datangi orang tidak di kenal pada waktu tertentu. Kondisi tersebut memicu kekhawatiran karena berpotensi mengganggu keamanan lingkungan.
Warga kemudian menyampaikan laporan kepada pihak kepolisian. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Satresnarkoba langsung melakukan observasi lapangan. Polisi memantau pergerakan di sekitar lokasi, mencatat pola aktivitas, serta mengumpulkan data pendukung sebelum mengambil tindakan.
Setelah memastikan adanya dugaan kuat tindak pidana narkotika, polisi menyusun rencana penggerebekan. Langkah ini menunjukkan pendekatan yang terukur, di mana kepolisian mengedepankan validasi informasi sebelum melakukan penindakan.

Ilustrasi sabu
Proses Penangkapan dan Penggeledahan di Lokasi
Saat operasi berlangsung, petugas mendatangi rumah kontrakan yang menjadi sasaran. Polisi langsung mengamankan IP tanpa perlawanan. Setelah itu, petugas melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas narkotika.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan 13 paket sabu yang tersimpan di dalam tas selempang milik pelaku. Paket-paket tersebut telah di kemas rapi dan siap diedarkan. Selain narkotika, polisi juga menyita satu unit timbangan digital yang biasa di gunakan untuk menakar sabu, serta sebuah ponsel yang di duga menjadi alat komunikasi dalam transaksi.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, Tenda Sukendar, menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat. Ia menegaskan bahwa laporan warga menjadi fondasi penting dalam upaya pemberantasan narkotika di tingkat lokal.
Dugaan Jaringan dan Pemasok yang Masih Diburu
Dalam pemeriksaan awal, IP mengakui bahwa dirinya memperoleh sabu dari seseorang berinisial O. Sosok tersebut kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan di duga berperan sebagai pemasok utama. Pengakuan ini membuka indikasi adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
IP juga menyampaikan rencana distribusi sabu tersebut. Ia berniat mengedarkan barang haram itu di wilayah Sukabumi dan daerah sekitarnya. Informasi ini mendorong polisi untuk memperluas penyelidikan guna menelusuri jalur distribusi dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Saat ini, kepolisian terus melakukan pengembangan kasus. Tim penyidik menelusuri data komunikasi, alur peredaran, serta jaringan yang terhubung dengan tersangka. Polisi menargetkan penangkapan pemasok utama guna memutus mata rantai peredaran narkotika.
Konsekuensi Hukum yang Dihadapi Pelaku
Atas perbuatannya, IP harus mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan hukum. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang telah di sesuaikan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Melalui ketentuan tersebut, pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal hingga 20 tahun. Ancaman ini mencerminkan sikap tegas negara dalam memerangi peredaran narkotika yang di nilai merusak tatanan sosial dan membahayakan masa depan generasi muda.
Sinergi Polisi dan Warga dalam Pencegahan Narkotika
Kasus ini menegaskan pentingnya sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum. Kepolisian mengajak warga untuk terus meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar dan tidak ragu melaporkan aktivitas yang mencurigakan.
Polres Sukabumi Kota menyatakan komitmennya untuk terus melakukan penindakan dan pencegahan secara berkelanjutan. Melalui patroli rutin, penyelidikan berbasis informasi masyarakat, serta penegakan hukum yang konsisten, kepolisian berharap dapat menekan peredaran narkotika dan menciptakan lingkungan yang lebih aman.