Kampung Adat Nagari Sijunjung – di antara aliran Sungai Batang Sukam dan Batang Kulampi, masyarakat setempat hingga kini terus merawat sebuah kawasan adat yang hidup dan berfungsi aktif. Kawasan tersebut di kenal sebagai Kampung Adat Nagari Sijunjung, yang merepresentasikan sistem sosial matrilineal Minangkabau secara utuh. Di tengah arus perubahan zaman, masyarakat tidak sekadar mempertahankan warisan leluhur, tetapi juga menjalankannya dalam kehidupan sehari-hari.

Secara geografis, kampung adat ini berada di Jorong Padang Ranah dan Tanah Bato, wilayah Nagari Sijunjung, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat. Oleh karena itu, kawasan ini tidak hanya berperan sebagai destinasi budaya, tetapi juga sebagai ruang sosial yang hidup. Masyarakat menjadikan adat sebagai pedoman utama dalam mengatur hubungan keluarga, kepemilikan rumah, dan kehidupan bermasyarakat.

Deretan Rumah Gadang sebagai Simbol Kaum

Salah satu ciri utama Kampung Adat Nagari Sijunjung terletak pada keberadaan 76 Rumah Gadang yang berdiri berjejer rapi. Rumah-rumah tersebut mengikuti alur sungai dan jalan utama. Dengan demikian, pola permukiman ini menunjukkan kecerdasan leluhur Minangkabau dalam membaca alam dan memanfaatkannya secara bijak.

Selain berfungsi sebagai tempat tinggal, setiap Rumah Gadang juga menjadi simbol kaum atau klan. Masyarakat mewariskan rumah tersebut melalui garis keturunan ibu. Oleh sebab itu, sistem matrilineal Minangkabau tampak jelas dalam struktur permukiman ini. Prinsip tersebut sejalan dengan falsafah adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah, yang mengaitkan adat dengan nilai keagamaan.

Menariknya, masyarakat masih menggunakan seluruh Rumah Gadang sebagai hunian aktif. Dengan kata lain, kampung adat ini tidak berubah menjadi museum statis. Sebaliknya, warga menjalani aktivitas harian seperti berkumpul keluarga, bermusyawarah, dan menyelenggarakan upacara adat di dalam rumah-rumah tersebut.

Kampung Adat Nagari Sijunjung dengan deretan Rumah Gadang

Kampung Adat Nagari Sijunjung.

Tata Ruang Komunal yang Berbasis Alam

Selain Rumah Gadang, masyarakat Sijunjung juga menata ruang hidup secara komunal. Mereka menempatkan sawah, ladang, surau, masjid, balai adat, pasar, dan pandam pakuburan dalam jarak yang saling berdekatan. Oleh karena itu, interaksi sosial dapat berlangsung dengan intens dan berkelanjutan.

Sementara itu, pola permukiman linear yang mengikuti sungai dan jalan utama memudahkan akses air serta lahan pertanian. Dengan pendekatan tersebut, masyarakat mampu menjaga keseimbangan antara kebutuhan hidup dan kelestarian lingkungan. Saat ini, banyak perencana wilayah kembali menyoroti pola serupa dalam diskursus pembangunan berkelanjutan berbasis kearifan lokal.

Sejarah Nagari dalam Tradisi Lisan

Jejak sejarah Nagari Sijunjung hidup melalui tradisi lisan Minangkabau yang dikenal sebagai tambo. Dalam tambo tersebut, masyarakat menggambarkan proses terbentuknya nagari melalui beberapa tahapan. Pertama, masyarakat mulai bataratak atau menetap. Kemudian, mereka berkembang menjadi badusun. Setelah itu, beberapa dusun bergabung menjadi bakoto, hingga akhirnya membentuk nagari.

Selain itu, masyarakat juga mewariskan legenda asal-usul nama Sijunjung. Dalam cerita tersebut, para tokoh adat bermusyawarah di sekitar Batang Kandih. Mereka menyaksikan seorang gadis tercebur ke lumpur. Karena upaya biasa tidak berhasil, para tokoh menggunakan tongkat yang dijunjuang dengan kekuatan spiritual. Dari peristiwa itulah muncul nama Si Puti Junjuang, yang kemudian berkembang menjadi Sijunjung.

Lebih lanjut, para sejarawan budaya Minangkabau memperkirakan kawasan ini mulai berkembang sejak masa Kerajaan Pagaruyung pada abad ke-16. Mereka menilai pola permukiman dan struktur adat yang masih bertahan sebagai bukti kesinambungan sejarah yang kuat.

Harmoni Enam Suku dan Sistem Adat

Enam suku besar menghuni Kampung Adat Nagari Sijunjung, yaitu Chaniago, Piliang, Tobo, Panai, Malayu, dan Malayu Tak Timbago. Yang menarik, masyarakat setempat mampu menyatukan dua sistem adat Minangkabau yang kerap dianggap berbeda. Di satu sisi, sistem Koto Piliang menekankan hierarki. Di sisi lain, sistem Bodi Chaniago menjunjung prinsip kesetaraan.

Namun demikian, masyarakat Sijunjung memadukan keduanya dalam kehidupan sehari-hari. Mereka mengutamakan musyawarah dan mufakat dalam pembagian peran adat serta pengambilan keputusan. Dengan demikian, praktik demokrasi lokal telah berjalan selama ratusan tahun tanpa kehilangan relevansinya.

Kampung Adat sebagai Ruang Belajar Budaya

Pada akhirnya, Kampung Adat Nagari Sijunjung berfungsi sebagai laboratorium hidup kebudayaan Minangkabau. Masyarakat membuktikan bahwa tradisi tidak menghambat kemajuan. Sebaliknya, adat justru menjadi fondasi identitas dan ketahanan sosial.

Seiring waktu, pemerintah daerah dan pemerhati budaya mulai mendorong kawasan ini sebagai cagar budaya dan destinasi wisata edukatif. Oleh karena itu, upaya tersebut sejalan dengan pelestarian warisan budaya tak benda sebagaimana di anjurkan UNESCO.

Lebih dari sekadar objek wisata, Kampung Adat Nagari Sijunjung menjadi pengingat bahwa adat akan terus hidup jika masyarakat merawatnya secara kolektif. Dengan komitmen bersama, masyarakat Sijunjung menunjukkan bahwa tradisi mampu bertahan, beradaptasi, dan memberi arah bagi generasi masa depan.