RUU PPRT – Pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) memasuki fase penting dalam proses legislasi nasional. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) akhirnya menetapkan RUU tersebut sebagai usul inisiatif parlemen pada rapat paripurna yang berlangsung pada 12 Maret 2026.

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses legislasi ini hingga tahap pengesahan menjadi undang-undang. Bagi banyak pihak, langkah ini menjadi tonggak penting dalam memberikan pengakuan dan perlindungan hukum bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia.

Selain itu, berbagai fraksi di DPR juga menunjukkan dukungan terhadap inisiatif ini. Delapan fraksi parlemen secara aklamasi menyetujui pengajuan RUU tersebut. Dengan demikian, DPR membuka jalan bagi pembahasan lanjutan bersama pemerintah.

Perjalanan Panjang RUU PPRT dalam Proses Legislasi

RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga memiliki sejarah panjang dalam agenda legislasi nasional. Para pengusul pertama kali mengajukan rancangan ini pada tahun 2004. Sejak saat itu, berbagai organisasi masyarakat sipil, akademisi, dan kelompok advokasi terus mendorong pembahasan regulasi tersebut.

Namun, proses legislasi tidak selalu berjalan cepat. Berbagai dinamika politik dan prioritas kebijakan membuat pembahasan RUU PPRT mengalami penundaan dalam waktu yang cukup lama.

Kini, setelah menunggu selama 22 tahun, DPR akhirnya mengambil langkah penting dengan menetapkan RUU tersebut sebagai usul inisiatif parlemen. Sebelumnya, Badan Legislasi DPR RI juga mengadakan rapat pleno untuk membahas kelanjutan rancangan undang-undang tersebut.

Melalui rapat tersebut, mayoritas fraksi memberikan dukungan terhadap kelanjutan pembahasan RUU PPRT. Oleh karena itu, keputusan rapat paripurna menjadi momentum penting dalam sejarah perlindungan tenaga kerja domestik di Indonesia.

Pembahasan RUU PPRT oleh Badan Legislasi DPR RI

Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Iman Sukri

Alasan Pentingnya Perlindungan bagi Pekerja Rumah Tangga

Pekerja rumah tangga memiliki peran penting dalam kehidupan masyarakat. Mereka membantu menjalankan berbagai aktivitas domestik yang mendukung kehidupan keluarga di perkotaan maupun pedesaan.

Namun, banyak pekerja rumah tangga menjalankan pekerjaannya tanpa perlindungan hukum yang jelas. Sebagian besar dari mereka tidak memiliki kontrak kerja yang pasti, tidak mendapatkan jaminan sosial, dan tidak memiliki kepastian mengenai jam kerja.

Selain itu, sejumlah laporan menunjukkan bahwa pekerja rumah tangga masih menghadapi risiko kekerasan dan eksploitasi. Data dari Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) mencatat ribuan kasus kekerasan terhadap pekerja domestik dalam beberapa tahun terakhir.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pekerja rumah tangga membutuhkan perlindungan hukum yang lebih kuat. Oleh karena itu, banyak pihak menilai bahwa RUU PPRT dapat menjadi solusi untuk memperbaiki sistem perlindungan tenaga kerja di sektor domestik.

Tahapan Pembahasan Setelah Penetapan RUU Inisiatif

Meskipun DPR telah menetapkan RUU PPRT sebagai usul inisiatif parlemen, proses legislasi belum selesai. Tahapan berikutnya memerlukan kerja sama antara DPR dan pemerintah.

Langkah selanjutnya adalah penerbitan Surat Presiden (Surpres). Presiden akan mengirimkan dokumen resmi tersebut kepada DPR sebagai tanda kesiapan pemerintah untuk membahas rancangan undang-undang bersama parlemen.

Setelah pemerintah mengirimkan Surpres, DPR dan pemerintah akan mulai membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Pembahasan ini menjadi bagian penting dalam proses penyusunan isi undang-undang.

Melalui proses tersebut, para pembuat kebijakan akan menyempurnakan berbagai pasal dalam rancangan undang-undang. Hasil pembahasan ini kemudian menentukan bentuk final regulasi yang akan berlaku.

Pembahasan RUU PPRT oleh Badan Legislasi DPR RI

Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Iman Sukri

Pokok Pengaturan dalam RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

Badan Legislasi DPR telah menyusun sebagian besar materi dalam draf RUU PPRT. Rancangan ini memuat sejumlah ketentuan yang mengatur hubungan kerja antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja.

Salah satu poin penting dalam rancangan tersebut adalah kewajiban membuat perjanjian kerja. Pekerja dan pemberi kerja dapat menyepakati perjanjian tersebut secara tertulis maupun lisan.

Perjanjian kerja harus memuat beberapa informasi dasar. Informasi tersebut meliputi identitas para pihak, jenis pekerjaan yang dilakukan, besaran upah, serta ketentuan waktu istirahat.

Selain itu, rancangan undang-undang juga mengatur mengenai jaminan sosial bagi pekerja rumah tangga. Pemberi kerja diharapkan mendaftarkan pekerja rumah tangga ke program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Ketentuan tersebut bertujuan memberikan perlindungan jika pekerja mengalami kecelakaan kerja atau risiko lainnya selama menjalankan tugas.

Membangun Hubungan Kerja yang Lebih Sehat

Sebagian masyarakat sempat khawatir bahwa regulasi ini akan mengubah hubungan kekeluargaan antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja. Namun, para pendukung RUU PPRT memiliki pandangan berbeda.

Mereka menilai bahwa aturan yang jelas justru akan memperkuat hubungan kerja antara kedua pihak. Ketika pekerja dan pemberi kerja memahami hak serta kewajiban masing-masing, potensi konflik dapat berkurang.

Selain itu, kepastian hukum juga menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman dan profesional. Dengan demikian, hubungan kerja domestik dapat berlangsung lebih stabil dalam jangka panjang.

Harapan terhadap Pengesahan Undang-Undang

Jika proses legislasi berjalan sesuai rencana, Indonesia berpeluang memiliki undang-undang khusus yang melindungi pekerja rumah tangga dalam waktu dekat. Regulasi ini akan memperkuat sistem perlindungan tenaga kerja di sektor domestik.

Selain itu, kehadiran undang-undang tersebut juga membuka peluang bagi Indonesia untuk meratifikasi Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) Nomor 189 Tahun 2011 tentang kerja layak bagi pekerja rumah tangga.

Bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia, pengesahan undang-undang ini membawa harapan besar. Regulasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan perlindungan hukum, menjamin hak-hak pekerja, serta memberikan pengakuan yang lebih adil terhadap profesi pekerja rumah tangga.