7 ABK Curi Besi Tiang Pancang – Petugas kepolisian berhasil menangkap tujuh anak buah kapal (ABK) yang melakukan pencurian besi pelindung tiang pancang di Jembatan Surabaya–Madura (Suramadu). Para pelaku menjalankan aksi tersebut dengan menggunakan perahu bermotor di kawasan perairan sekitar jembatan.
Kasus ini terungkap setelah masyarakat melaporkan aktivitas mencurigakan di bawah Jembatan Suramadu. Warga melihat sebuah perahu yang di duga mengangkut material besi dari area jembatan. Laporan tersebut kemudian mendorong aparat kepolisian untuk segera melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.
Jembatan Suramadu merupakan infrastruktur penting yang menghubungkan Kota Surabaya dengan Pulau Madura. Oleh karena itu, pihak kepolisian memberikan perhatian serius terhadap setiap aktivitas yang berpotensi merusak fasilitas tersebut.
Polisi Kejar Pelaku Menggunakan Perahu Patroli
Setelah menerima laporan warga, petugas Satpolairud Polres Bangkalan langsung melakukan patroli di perairan sekitar jembatan. Tim patroli kemudian menemukan perahu yang sesuai dengan laporan masyarakat.
Petugas segera mendekati perahu tersebut untuk memastikan aktivitas yang di lakukan para pelaku. Ketika menyadari kehadiran polisi, para pelaku mencoba menjauh dari lokasi.
Melihat situasi tersebut, petugas langsung melakukan pengejaran menggunakan perahu karet patroli. Kejar-kejaran sempat terjadi di perairan sekitar Jembatan Suramadu.
Namun akhirnya petugas berhasil menghentikan perahu tersebut. Setelah itu, polisi langsung memeriksa para awak kapal yang berada di atas perahu.

Besi tiang pancang di Jembatan Suramadu yang dicuri. Foto: Dok. Polres Bangkalan
Polisi Temukan Besi Pelindung Tiang Pancang di Atas Perahu
Saat memeriksa perahu para pelaku, petugas menemukan beberapa batang besi pelindung tiang pancang jembatan. Material tersebut berada di atas perahu yang digunakan para pelaku.
Besi tersebut berfungsi sebagai pelindung struktur tiang pancang Jembatan Suramadu. Setiap batang besi memiliki berat sekitar 120 kilogram.
Penemuan tersebut memperkuat dugaan bahwa para pelaku mengambil material dari struktur jembatan. Polisi kemudian membawa perahu beserta seluruh awaknya menuju Dermaga Satpolair untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Polisi Identifikasi Tujuh Pelaku dari Dua Daerah
Petugas kepolisian kemudian mengidentifikasi tujuh orang yang berada di dalam perahu tersebut. Dua orang berasal dari wilayah Bangkalan, Madura.
Sementara itu, lima orang lainnya berasal dari Kabupaten Gresik. Ketujuh pelaku tersebut masing-masing berinisial Muhid, Arip, Adi, Misyan, Fatta, Budi, dan Husni Tamrin.
Polisi menduga para pelaku bekerja sama dalam menjalankan aksi pencurian tersebut. Mereka menggunakan perahu bermotor untuk mengangkut besi dari area jembatan.
Polisi Sita Sejumlah Barang Bukti
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang yang berkaitan dengan aksi pencurian. Barang bukti utama berupa empat batang besi antikarat pelindung tiang pancang.
Selain itu, petugas juga menyita satu perahu bermesin yang digunakan para pelaku. Polisi juga menemukan sebuah crane berwarna oranye dengan kapasitas sekitar lima kuintal.
Petugas turut mengamankan satu set kompresor yang diduga digunakan dalam proses pengangkatan material besi. Selain itu, polisi juga mengamankan lima unit telepon genggam milik para pelaku.
Semua barang bukti tersebut kini berada di bawah pengawasan pihak kepolisian untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.
Pelaku Mengaku Sudah Beraksi Puluhan Kali
Dalam proses pemeriksaan awal, para pelaku mengakui bahwa mereka telah beberapa kali melakukan pencurian di kawasan Jembatan Suramadu.
Menurut pengakuan para pelaku, mereka telah menjalankan aksi tersebut sebanyak 21 kali. Para pelaku memanfaatkan kondisi perairan di bawah jembatan untuk mengambil material besi.
Polisi kini terus mendalami keterangan para pelaku. Petugas juga menyelidiki kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.
Pelaku Terancam Hukuman Penjara
Aparat kepolisian menjerat para pelaku dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan pemberatan. Pasal tersebut mengatur tindakan pencurian yang dilakukan dengan cara tertentu atau dalam kondisi yang memberatkan.
Jika pengadilan membuktikan kesalahan para pelaku, mereka dapat menghadapi hukuman penjara hingga tujuh tahun.
Kasus ini juga mengingatkan masyarakat tentang pentingnya menjaga infrastruktur publik. Jembatan Suramadu merupakan salah satu jalur transportasi utama yang memiliki peran penting dalam mobilitas masyarakat dan aktivitas ekonomi di wilayah Jawa Timur.
Oleh karena itu, masyarakat diharapkan terus memberikan informasi kepada pihak berwenang jika menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar fasilitas publik.