Rekening Koordinator AMPB Supriyono yang tidak dapat diakses memunculkan reaksi dari berbagai kelompok masyarakat sipil. Mereka meminta pihak perbankan dan aparat memberikan informasi secara terbuka mengenai alasan pembatasan akses tersebut.

Supriyono merupakan Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). Persoalan muncul ketika ia mendampingi warga yang menjalankan aksi di depan Gedung DPR RI pada Jumat, 21 Agustus.

Usman Hamid, salah satu perwakilan koalisi masyarakat sipil, menilai setiap pembatasan terhadap rekening warga memerlukan landasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Ia meminta pihak terkait tidak hanya menyebut permintaan aparat sebagai alasan.

Menurut Usman, masyarakat juga berhak mengetahui perkara yang melatarbelakangi tindakan tersebut. Aparat perlu menerangkan apakah dana dalam rekening memiliki hubungan dengan dugaan pelanggaran hukum tertentu.

Kejelasan informasi menjadi penting karena rekening itu menyimpan uang pribadi sekaligus donasi dari masyarakat.

Koalisi Soroti Waktu Pembatasan Akses Rekening

Kelompok masyarakat sipil memberikan perhatian khusus terhadap waktu terjadinya persoalan rekening Supriyono. Masalah akses muncul ketika warga sedang menjalankan kegiatan untuk menyampaikan aspirasi.

Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran karena uang dalam rekening memiliki fungsi penting bagi peserta kegiatan. Pengelola memanfaatkan dana untuk membiayai makanan, perjalanan, serta tempat menginap.

Usman melihat hubungan antara akses keuangan dan kemampuan masyarakat menjalankan kegiatan bersama. Ketika pemilik tidak dapat menggunakan uang tersebut, berbagai kebutuhan operasional peserta juga dapat terganggu.

Koalisi kemudian menghubungkan persoalan itu dengan hak-hak warga yang tercantum dalam UUD 1945. Konstitusi memberikan perlindungan terhadap kebebasan berkumpul dan menyampaikan pendapat. Warga juga memiliki hak atas rasa aman serta kepemilikan harta.

Oleh sebab itu, mereka mengingatkan pemerintah agar menjalankan kewenangan penegakan hukum dengan tetap menghormati hak konstitusional masyarakat.

Bank Mandiri Diminta Menjelaskan Dasar Tindakan

Perhatian koalisi selanjutnya mengarah kepada Bank Mandiri. Mereka meminta bank memberikan penjelasan lengkap mengenai latar belakang pembatasan rekening Supriyono.

Informasi yang mereka tuntut mencakup identitas institusi yang mengajukan permintaan kepada bank. Koalisi juga ingin mengetahui perkara yang berkaitan dengan langkah tersebut.

Tak hanya itu, aparat perlu menerangkan hubungan antara rekening dengan dugaan tindak pidana jika memang ada proses hukum yang sedang berjalan.

Aspek administrasi hukum turut menjadi perhatian. Koalisi mempertanyakan keberadaan surat perintah serta izin atau persetujuan pengadilan yang mendukung tindakan tersebut.

Jika pihak terkait tidak mempunyai landasan hukum yang sah, koalisi meminta Bank Mandiri mengembalikan seluruh akses Supriyono terhadap rekeningnya. Pemulihan tersebut mencakup dana pribadi maupun sumbangan masyarakat yang tersimpan di dalamnya.

Transparansi, menurut mereka, dapat memberikan kepastian kepada nasabah sekaligus menjaga keyakinan publik terhadap keamanan dana di sektor perbankan.

rekening Koordinator AMPB

Direktur Amnesty International Indonesia (AII) Usman Hamid saat memberikan keterangan di Kantor LBH Jakarta.

OJK Hingga DPR RI Ikut Mendapat Desakan

Koalisi tidak hanya meminta penjelasan dari pihak bank dan aparat. Mereka juga mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pemeriksaan atas persoalan tersebut.

OJK mereka harapkan dapat mengevaluasi langkah bank dari sisi perlindungan konsumen dan tata kelola. Apabila menemukan pelanggaran, regulator perlu mengambil langkah berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Komnas HAM dan Ombudsman Republik Indonesia juga masuk dalam daftar lembaga yang mendapat permintaan untuk bertindak. Koalisi menginginkan kedua lembaga itu menelusuri kemungkinan penyalahgunaan kewenangan serta persoalan yang menyangkut hak warga.

Sementara itu, DPR RI mereka dorong untuk meminta keterangan dari Bank Mandiri, OJK, dan aparat terkait. Langkah tersebut bertujuan memastikan layanan perbankan tidak menjadi sarana untuk memberikan tekanan ekonomi kepada warga yang sedang menyampaikan aspirasi.

Sejumlah Organisasi Bergabung Menyampaikan Sikap

Pernyataan mengenai rekening Koordinator AMPB melibatkan berbagai organisasi masyarakat sipil.

Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Constitutional and Administrative Law Society (CALS), Amnesty International Indonesia (AII), serta Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) termasuk di dalamnya.

Kelompok lainnya meliputi Serikat Pekerja Kampus (SPK), Social Movement Institute (SMI), Danantara Monitor, Koalisi BersihkanBankmu, Sajogoyo Institute (SAINS), serta Serikat Buruh Gerakan Buruh Katering (SB GEBUK).

Berbagai organisasi tersebut memiliki tuntutan utama berupa keterbukaan informasi dan kepastian hukum mengenai pembatasan rekening.

Saldo Rekening Mencapai Sekitar Rp80,9 Juta

Berdasarkan informasi sebelumnya, rekening milik Supriyono menampung sekitar Rp80,9 juta ketika persoalan akses muncul. Jumlah tersebut mencakup uang pribadi serta donasi masyarakat.

Pengelola mengalokasikan sumbangan itu untuk berbagai kebutuhan peserta aksi. Makanan, transportasi, dan akomodasi menjadi beberapa kebutuhan yang memerlukan dukungan dana.

Teguh menjelaskan bahwa saldo mencapai kisaran Rp80 juta ketika rekening mulai tidak dapat mereka gunakan. Ia belum mengetahui apakah jumlahnya kemudian bertambah karena masyarakat mungkin masih mengirimkan sumbangan.

Pihak Supriyono juga belum memperoleh kepastian mengenai penyebab masalah tersebut hingga Minggu. Mereka belum dapat mendatangi kantor bank karena layanan kantor masih tutup.

Situasi itu membuat Teguh meminta penjelasan yang lebih jelas dari pihak perbankan. Ia mempertanyakan alasan pembatasan akses karena mereka merasa tidak melakukan kesalahan.

Kompas.com sebelumnya berusaha meminta keterangan dari perwakilan Bank Mandiri. Namun, artikel sumber menyebut pihak bank belum menyampaikan tanggapan resmi sampai berita tersebut terbit.

Persoalan rekening Koordinator AMPB kini tidak hanya menyangkut akses terhadap dana. Kasus tersebut juga memunculkan pertanyaan mengenai transparansi, perlindungan nasabah, dasar hukum tindakan aparat, serta penghormatan terhadap kebebasan warga dalam menyampaikan aspirasi.

Koalisi masyarakat sipil berharap pihak terkait segera memberikan kejelasan. Dengan penjelasan terbuka, masyarakat dapat mengetahui alasan tindakan tersebut sekaligus memperoleh kepastian mengenai status dana yang tersimpan dalam rekening Supriyono.