Penentuan Harga BBM menjadi pokok persoalan dalam pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi di Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon menilai kebijakan harga bahan bakar minyak di Indonesia belum sepenuhnya mencerminkan prinsip ekonomi yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Seorang advokat bernama Syukur Destieli Gulo mengajukan permohonan uji materi tersebut. MK mencatat permohonannya dengan Nomor Perkara 306/PUU-XXIV/2026 pada Kamis, 13 Agustus 2026.
Dalam permohonannya, Syukur mempersoalkan sistem yang membuat harga BBM dalam negeri mengikuti mekanisme pasar. Menurutnya, badan usaha pemegang izin usaha niaga minyak dan gas bumi memiliki peran besar dalam menentukan harga. Perhitungan harga tersebut juga menggunakan acuan pasar global, termasuk Mean of Platts Singapore atau MOPS.
Pemohon menilai sistem tersebut menimbulkan persoalan konstitusional. Sebab, minyak dan gas bumi merupakan sumber daya strategis yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat luas.
Pemohon Soroti Prinsip dalam UU Migas
Permohonan tersebut turut menyoroti asas penyelenggaraan kegiatan usaha minyak dan gas bumi dalam Pasal 2 UU Nomor 22 Tahun 2001. Pemohon menilai ketentuan itu memiliki hubungan erat dengan kebijakan penentuan harga BBM yang berlaku saat ini.
Menurut pemohon, pemerintah seharusnya menjalankan pengelolaan minyak dan gas dengan berpedoman pada demokrasi ekonomi. Prinsip tersebut tercantum dalam Pasal 33 UUD 1945.
Pasal tersebut memberikan dasar konstitusional bagi pengelolaan cabang produksi yang penting bagi negara dan masyarakat. Karena itu, pemohon berpandangan bahwa pemerintah perlu memiliki kendali kuat atas komoditas strategis seperti BBM.
Ia juga menilai orientasi keuntungan pelaku usaha tidak boleh menjadi pertimbangan utama. Sebaliknya, kebijakan pemerintah perlu mengutamakan kemakmuran masyarakat dan menjaga akses terhadap energi.
Pandangan tersebut menjadi dasar bagi pemohon untuk mempertanyakan penggunaan mekanisme pasar dalam menentukan harga bahan bakar di Indonesia.

Aktivitas pengisian BBM di salah satu SPBU di Kabupaten Minahasa. Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi memberikan sanksi kepada dua SPBU setelah hasil evaluasi menemukan pelanggaran dalam penyaluran BBM bersubsidi, Selasa (28/7/2026).
Harga BBM yang Mengikuti Pasar Global Jadi Sorotan
Penggunaan harga internasional sebagai salah satu acuan turut mendapat perhatian dalam gugatan tersebut. Pemohon menilai ketergantungan terhadap pergerakan pasar global dapat memengaruhi kebijakan harga energi nasional.
Menurut argumentasinya, pemerintah perlu menempatkan kepentingan masyarakat sebagai pertimbangan utama dalam menentukan harga BBM. Terlebih, perubahan harga bahan bakar dapat memberikan dampak luas terhadap aktivitas ekonomi.
BBM memiliki hubungan langsung dengan biaya transportasi, distribusi barang, kegiatan industri, hingga mobilitas masyarakat. Karena itu, perubahan harga bahan bakar dapat memengaruhi berbagai kelompok masyarakat.
Pemohon kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan Pasal 33 ayat (4) UUD 1945. Ketentuan itu mengatur penyelenggaraan perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi dengan sejumlah prinsip.
Atas dasar tersebut, pemohon meminta MK menilai kembali kesesuaian aturan dalam UU Migas dengan amanat konstitusi.
Putusan MK Tahun 2003 Ikut Menjadi Dasar Gugatan
Selain mengacu pada UUD 1945, pemohon membawa Putusan MK Nomor 002/PUU-I/2003 sebagai bagian dari argumentasinya.
Dalam putusan tersebut, MK sebelumnya membahas kewenangan dalam menentukan harga BBM dan gas bumi di dalam negeri. Mahkamah menilai pemerintah tetap perlu mengambil peran dalam penetapan harga.
MK juga menekankan pentingnya memperhatikan kepentingan kelompok masyarakat tertentu. Pada saat yang sama, pemerintah dapat mempertimbangkan mekanisme persaingan usaha yang sehat dan wajar.
Putusan itu kemudian menyatakan Pasal 28 ayat (2) dan ayat (3) UU Migas bertentangan dengan UUD 1945. Pemohon perkara terbaru menggunakan pertimbangan tersebut untuk memperkuat dalilnya.
Menurut pemohon, kebijakan harga yang terlalu bergantung pada pasar global berpotensi tidak sejalan dengan arah putusan MK sebelumnya. Ia berpandangan pemerintah harus memiliki peran nyata dalam menentukan kebijakan harga energi nasional.
Pemohon Minta MK Hapus Pasal 2 UU Migas
Melalui petitumnya, Syukur Destieli Gulo meminta Mahkamah Konstitusi menghapus Pasal 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ketentuan tersebut telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Permohonan ini pada akhirnya menempatkan pengelolaan energi dan kewenangan negara sebagai isu utama. MK akan menilai argumentasi pemohon berdasarkan ketentuan konstitusi dan aturan hukum yang berkaitan.
Perkara tersebut juga membawa kembali perdebatan mengenai seberapa besar peran mekanisme pasar dalam menentukan harga komoditas strategis. Di sisi lain, konstitusi memberikan landasan bagi negara untuk mengelola sumber daya yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.
Hasil pengujian UU Migas nantinya akan menentukan bagaimana MK memandang persoalan tersebut. Terutama terkait hubungan antara mekanisme pasar, kewenangan pemerintah, demokrasi ekonomi, dan perlindungan kepentingan masyarakat dalam penentuan harga BBM.