Korupsi Kuota Haji kembali memunculkan sejumlah fakta dalam persidangan yang menghadirkan mantan Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidah Aziz alias Gus Alex. Persidangan tersebut membahas penerimaan uang dari biro perjalanan haji, persiapan Kementerian Agama menghadapi Panitia Khusus (Pansus) DPR, hingga uang yang berkaitan dengan kunjungan kerja anggota DPR ke Arab Saudi.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menggelar persidangan pada Kamis (3/9/2026) dan berlanjut hingga Jumat (4/9/2026) dini hari. Dalam sidang itu, sejumlah saksi memberikan keterangan mengenai peran Gus Alex dalam rangkaian perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota tambahan haji 2023-2024.

Selain keterangan para saksi, Gus Alex yang berstatus terdakwa juga menyampaikan sejumlah pernyataan. Salah satunya menyangkut nominal uang yang ia terima dari pihak biro perjalanan haji.

Gus Alex Hadiri Rapat Persiapan Menghadapi Pansus DPR

Mantan Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Agama Ahmad Bahiej menjelaskan bahwa Kemenag membentuk tim yang melibatkan sejumlah unit untuk mempersiapkan diri menghadapi Pansus DPR.

Menurut Ahmad, Kemenag menggelar rapat pembentukan tim tersebut di Operating Room lantai 2 Kementerian Agama pada 18 Juli 2024. Tim melibatkan unsur Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Biro Hukum, serta Inspektorat Jenderal.

Dalam pertemuan itu, peserta menyusun kronologi penyelenggaraan ibadah haji sekaligus mempersiapkan jawaban atas pertanyaan yang kemungkinan muncul dari anggota Pansus.

Ahmad juga membenarkan kehadiran Gus Alex dalam rapat tersebut bersama sejumlah staf lainnya.

Namun, Ahmad tidak membenarkan dugaan bahwa Gus Alex mengarahkan tim untuk menyusun alasan tertentu terkait pembagian kuota tambahan haji dengan skema 50:50. Ahmad hanya memastikan bahwa Kemenag memang membentuk tim lintas unit untuk menghadapi Pansus DPR.

Staf Biro Travel Mengaku Menyerahkan USD 75.000

Persidangan korupsi kuota haji juga mengungkap keterangan Nur Faidzin alias Nanang, staf PT Pesona Mozaik. Nanang menyatakan bahwa dirinya menyerahkan uang kepada Gus Alex setelah perusahaan tersebut memperoleh tambahan kuota haji khusus.

Menurut keterangannya, jumlah uang itu mencapai USD 75.000 dan ia menyerahkannya dalam dua kesempatan.

Nanang menjelaskan bahwa penyerahan pertama terjadi sebelum keberangkatan haji 2023 dengan nilai USD 40.000. Kemudian, sekitar Juli 2024, ia kembali memberikan USD 35.000. Nanang menyebut kedua transaksi tersebut berlangsung di sekitar Sawangan, Depok.

Selain menjelaskan nominalnya, Nanang memaparkan cara penyerahan uang. Ia mengatakan tidak menyampaikan secara langsung bahwa barang yang ia bawa berisi uang. Sebaliknya, ia memasukkan uang tersebut bersama bingkisan makanan sebelum memberikannya kepada Gus Alex.

Menurut Nanang, pihak perusahaan memberikan uang karena merasa memperoleh bantuan terkait tambahan kuota haji khusus.

Gus Alex Menyebut Nominal USD 85.000

Gus Alex memberikan versi berbeda mengenai jumlah uang yang ia terima. Saat mengajukan pertanyaan kepada Nanang dalam persidangan, ia menyatakan bahwa total penerimaan mencapai USD 85.000.

Menurut penjelasan Gus Alex, seseorang bernama Muiz menyerahkan USD 45.000 ketika datang ke rumahnya bersama Nanang. Jumlah tersebut terdiri atas USD 35.000 dan USD 10.000 dalam amplop terpisah.

Gus Alex menyatakan bahwa uang USD 10.000 tersebut ditujukan kepada mantan Kepala Subdirektorat Haji Khusus Kemenag, Rizky Fisa Abadi.

Selanjutnya, Gus Alex menyebut Nanang menyerahkan langsung USD 40.000 kepadanya. Nanang membenarkan keterangan mengenai penyerahan USD 40.000 tersebut ketika Gus Alex menanyakannya di persidangan.

Berdasarkan perhitungan Gus Alex, keseluruhan uang yang ia terima mencapai USD 85.000.

korupsi kuota haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex (GA), mantan Staf Khusus Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YQC), usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji.

Gus Alex Klaim Kembalikan USD 75.000 ke KPK

Gus Alex selanjutnya menjelaskan penggunaan uang tersebut. Ia menegaskan bahwa USD 10.000 dari total USD 85.000 bukan untuk dirinya karena uang tersebut ditujukan kepada Rizky Fisa Abadi.

Dengan perhitungan itu, Gus Alex menyebut uang yang berkaitan langsung dengan dirinya berjumlah USD 75.000.

Selain itu, ia mengaku telah menyetorkan USD 75.000 ke rekening penampungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2025.

Pernyataan tersebut menambah rangkaian keterangan mengenai penerimaan uang yang muncul dalam persidangan perkara kuota tambahan haji.

Muncul Keterangan Mengenai Uang untuk 24 Anggota DPR

Persidangan kemudian mengungkap keterangan lain terkait kunjungan kerja anggota DPR ke Arab Saudi pada 2024. Gus Alex menyebut terdapat 24 anggota DPR yang meminta uang ketika menjalankan kunjungan tersebut.

Gus Alex mengonfirmasi hal itu kepada mantan Direktur Pengelolaan Dana Haji dan Sistem Informasi Haji Terpadu Kemenag, Jaja Jaelani.

Menurut keterangan yang muncul di persidangan, permintaan awal mencapai 3.000 riyal untuk setiap orang. Namun, Gus Alex menyatakan dirinya tidak dapat memenuhi jumlah tersebut.

Ia kemudian menyebut hanya menyediakan 1.500 riyal untuk masing-masing anggota DPR. Gus Alex mengklaim mengambil dana tersebut dari honornya sendiri. Jaja membenarkan bahwa Gus Alex pernah menceritakan hal tersebut kepadanya.

Dengan jumlah 24 orang, nominal 1.500 riyal per orang berarti keseluruhan dana mencapai 36.000 riyal.

Tiga Nama Pimpinan Komisi VIII Turut Disebut

Selain membicarakan 24 anggota DPR, Gus Alex meminta Jaja mengonfirmasi tiga nama pimpinan Komisi VIII DPR yang sebelumnya pernah ia ceritakan.

Ketiga nama yang Gus Alex sebut dalam persidangan yakni Marwan Dasopang, Abdul Wachid, dan Ashabul Kahfi. Jaja kemudian membenarkan bahwa ketiga nama tersebut sesuai dengan cerita yang sebelumnya Gus Alex sampaikan kepadanya.

Meski demikian, keterangan yang muncul dalam persidangan merupakan bagian dari proses pembuktian perkara. Majelis hakim masih harus menilai seluruh kesaksian, dokumen, serta alat bukti lainnya sebelum menentukan fakta hukum dan tanggung jawab masing-masing pihak.

Persidangan Kuota Haji Terus Mengungkap Rangkaian Peristiwa

Berbagai keterangan tersebut memperlihatkan sejumlah sisi perkara korupsi kuota haji yang saat ini menjalani proses pembuktian di pengadilan. Persidangan tidak hanya membahas mekanisme pengelolaan kuota tambahan haji, tetapi juga mengurai pertemuan internal Kementerian Agama, penerimaan uang dari biro perjalanan, serta dana yang berkaitan dengan kunjungan anggota DPR ke Arab Saudi.

Perbedaan keterangan mengenai jumlah uang yang di terima Gus Alex juga menjadi salah satu bagian penting dalam persidangan. Nanang menyebut USD 75.000, sedangkan Gus Alex menghitung total penerimaan mencapai USD 85.000 dengan USD 10.000 di antaranya ia sebut di tujukan kepada pejabat lain.

Selanjutnya, majelis hakim akan mempertimbangkan rangkaian keterangan tersebut bersama bukti lain dalam proses persidangan perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota tambahan haji 2023-2024.