Febrie Adriansyah Tersangka TPPU menjadi perhatian publik setelah Kejaksaan Agung mengubah status hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tersebut. Tim 9 Kejaksaan Agung menetapkan Febrie sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan intensif selama hampir 10 jam pada Jumat (24/7/2026).

Sebelumnya, penyidik memanggil Febrie untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Namun, setelah melakukan pemeriksaan dan pendalaman, penyidik mengambil keputusan untuk meningkatkan status hukumnya menjadi tersangka.

Tidak lama setelah keputusan tersebut, Kejaksaan Agung membawa Febrie menuju Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cabang Jakarta Timur. Aparat menempatkan Febrie di rutan tersebut untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari.

Perkara ini menarik perhatian karena Febrie pernah menjabat sebagai salah satu pejabat penting di lingkungan Kejaksaan Agung. Selama menjabat Jampidsus, ia menangani sejumlah perkara besar yang mendapat sorotan masyarakat.

Pemeriksaan Febrie Adriansyah Berlangsung Sejak Siang

Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Di ansyah, menjelaskan bahwa penyidik memulai pemeriksaan terhadap kliennya sekitar pukul 14.00 WIB. Saat datang ke Gedung Kejaksaan Agung, Febrie masih berstatus sebagai saksi.

Menurut Febri Di ansyah, kliennya mengikuti pemeriksaan dengan sikap ter buka. Febrie menjawab berbagai pertanyaan penyidik dan memberikan keterangan sesuai informasi yang ia ketahui.

Penyidik mengajukan sekitar 20 hingga 30 pertanyaan selama pemeriksaan berlangsung. Pertanyaan tersebut membahas berbagai hal, termasuk identitas, perjalanan karier, serta dugaan keterlibatan dalam perkara TPPU.

Febri Di ansyah mengatakan Febrie tetap menghormati proses hukum yang berjalan. Ia juga menegaskan bahwa mantan Jampidsus tersebut menunjukkan sikap kooperatif selama penyidik meminta keterangannya.

Kejagung Mengubah Status Febrie Menjadi Tersangka

Setelah menyelesaikan pemeriksaan pada malam hari, penyidik Kejaksaan Agung menyampaikan keputusan penting terkait status hukum Febrie Adriansyah.

Sekitar pukul 19.00 WIB, penyidik memberi tahu Febrie bahwa statusnya berubah menjadi tersangka. Pada waktu yang sama, penyidik menyerahkan dokumen penetapan tersangka serta surat penahanan.

Langkah tersebut membuat proses hukum terhadap Febrie memasuki tahap penyidikan lebih lanjut. Penyidik kini akan mendalami berbagai bukti dan keterangan yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang.

Pihak Kejaksaan Agung memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai aturan. Mereka akan melakukan pendalaman untuk mengungkap fakta dalam perkara tersebut.

Febrie Adriansyah Tersangka TPPU

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah saat tiba di rutan KPK tanpa mengenakan rompi tahanan, Jumat (24/7/2026).

Febrie Adriansyah Masuk Rutan KPK Tengah Malam

Sekitar pukul 23.24 WIB, Febrie Adriansyah tiba di Rutan KPK cabang Jakarta Timur. Petugas membawa Febrie menggunakan kendaraan tahanan Kejaksaan Agung menuju lokasi penahanan.

Saat keluar dari mobil, Febrie mengenakan batik berwarna abu-abu cokelat. Sejumlah petugas mengawal langkahnya ketika memasuki area rutan.

Febrie tidak memakai rompi tahanan karena pemeriksaan berlangsung hingga larut malam. Setelah penyidik menyelesaikan seluruh proses pemeriksaan, aparat langsung membawa Febrie menuju tempat penahanan.

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, Rudi Margono, membenarkan penahanan tersebut. Ia menjelaskan bahwa Kejaksaan Agung menempatkan Febrie di Rutan KPK cabang Jakarta Timur selama 20 hari.

Rudi menyebut pihaknya memilih Rutan KPK karena mempertimbangkan faktor keamanan dan perlindungan. Menurutnya, pengalaman Febrie dalam menangani berbagai perkara besar membuat pihaknya perlu memberikan perhatian khusus terhadap lokasi penahanan.

Selain itu, Kejaksaan Agung ingin menjaga proses hukum berjalan secara transparan dan akuntabel. Mereka juga terus membangun koordinasi dengan KPK selama proses penanganan perkara berlangsung.

Febrie Klaim Mengalami Kriminalisasi

Saat hendak menuju mobil tahanan, Febrie Adriansyah menyampaikan keberatan terhadap keputusan penyidik. Ia mengaku merasa menjadi korban kriminalisasi dalam perkara tersebut.

Febrie mengatakan di rinya sudah berdiskusi dengan jaksa pemeriksa mengenai alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka. Menurutnya, penyidik masih perlu melakukan pendalaman sebelum mengambil keputusan penahanan.

Ia menilai proses penetapan tersangka seharusnya melalui kajian mendalam terhadap bukti dan gelar perkara secara menyeluruh. Febrie juga membandingkan proses tersebut dengan pengalaman ketika di rinya masih bertugas sebagai jaksa.

Ketika wartawan menanyakan dugaan kepemilikan emas seberat 74 kilogram yang berkaitan dengan perkara TPPU, Febrie memilih tidak menjelaskan secara rinci.

Ia meminta penyidik memberikan penjelasan mengenai asal barang tersebut, siapa pemiliknya, serta bagaimana penggunaannya dalam perkara yang sedang di tangani.

Penyidikan Kasus Febrie Adriansyah Berlanjut

Kejaksaan Agung masih melanjutkan penyidikan terhadap perkara yang menyeret nama Febrie Adriansyah. Penyidikakan mengumpulkan informasi tambahan dan memeriksa berbagai bukti untuk memperjelas dugaan TPPU tersebut.

Sementara itu, Febrie bersama tim kuasa hukum akan mengikuti proses hukum sambil mempertanyakan dasar penetapan tersangka terhadap dirinya.

Kasus Febrie Adriansyah menjadi perhatian karena melibatkan mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung. Publik kini menunggu perkembangan penyidikan serta keputusan hukum berikutnya dari aparat penegak hukum.