Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan proses penanganan perkara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, akan di lakukan secara profesional, cermat, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sikap tersebut di ambil karena perkara ini melibatkan seorang aparat penegak hukum sehingga seluruh tahapan penyidikan harus di jalankan dengan kehati-hatian tinggi.

Kejagung menegaskan bahwa seluruh proses hukum akan mengedepankan asas praduga tidak bersalah serta berpedoman pada aturan hukum acara pidana. Sebelum menentukan langkah lanjutan, penyidik terlebih dahulu akan memeriksa seluruh berkas perkara dan barang bukti yang telah di limpahkan oleh Kepolisian Republik Indonesia.

Kejagung Teliti Berkas dan Barang Bukti dari Polri

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa tim penyidik masih berada pada tahap awal setelah menerima pelimpahan perkara dari pihak kepolisian. Menurutnya, seluruh dokumen administrasi maupun barang bukti harus di periksa secara menyeluruh sebelum penyidik menyimpulkan langkah hukum berikutnya.

Ia menyebutkan bahwa barang bukti yang di serahkan memiliki jumlah dan jenis yang beragam, sehingga membutuhkan proses inventarisasi dan penelitian secara detail. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan seluruh barang bukti memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana yang sedang di selidiki.

Setelah proses verifikasi selesai dilakukan, penyidik akan mempelajari konstruksi perkara secara menyeluruh. Analisis tersebut mencakup hubungan antaralat bukti, keterangan saksi, hingga unsur pidana yang di duga terjadi.

Menurut Anang, karena perkara ini berasal dari pelimpahan institusi lain, Kejagung perlu melakukan kajian secara independen sebelum menentukan tindakan hukum selanjutnya.

Penanganan Di lakukan Sesuai Hukum Acara

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan akan tetap mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Tidak ada perlakuan khusus, namun penyidik di tuntut bekerja lebih teliti mengingat tersangka merupakan bagian dari aparat penegak hukum.

Prinsip kehati-hatian tersebut, kata Anang, bertujuan memastikan seluruh proses berjalan objektif, transparan, serta tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Setiap keputusan penyidik nantinya harus memiliki dasar pembuktian yang kuat sehingga dapat di pertanggungjawabkan di depan persidangan.

Ia menambahkan bahwa Kejagung tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah terhadap siapa pun yang sedang menjalani proses hukum. Seseorang baru dapat di nyatakan bersalah apabila telah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Prinsip Kehati-hatian Berlaku untuk Seluruh Perkara

Anang menegaskan bahwa sikap hati-hati bukan hanya di terapkan dalam perkara yang melibatkan Febrie Adriansyah. Menurutnya, prinsip tersebut merupakan standar yang selalu di jalankan Kejaksaan Agung dalam menangani seluruh perkara pidana.

Selama proses hukum berlangsung, Kejagung akan tetap memberikan informasi kepada publik secara terbuka sesuai kebutuhan penyidikan. Namun, keterbukaan tersebut tetap di batasi oleh aturan hukum agar tidak mengganggu jalannya proses penyidikan maupun hak para pihak yang terlibat.

Pendekatan ini juga di maksudkan untuk menjaga objektivitas lembaga penegak hukum. Serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum di Indonesia.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna memberikan keterangan terkait penanganan perkara yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah.

Perkembangan Perkara Tipikor Jampidsus oleh Kapuspenkum Anang Supriatna, Dirdik Jampidsus Syarif Sulaiman Nahdi, dan Dirdak Jampidmil Adi Suci di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2026).

Penyidik Fokus pada Pembuktian, Bukan Opini Publik

Dalam menangani perkara tersebut, penyidik memastikan tidak akan di pengaruhi oleh berbagai pendapat maupun spekulasi yang berkembang di ruang publik. Seluruh langkah penyidikan akan di tentukan berdasarkan alat bukti, hasil pemeriksaan, dan kebutuhan pembuktian hukum.

Apabila selama proses penyidikan di temukan fakta baru atau di perlukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi maupun barang bukti. Penyidik akan mengambil langkah sesuai prosedur yang berlaku.

Pendekatan tersebut di nilai penting agar hasil penyidikan benar-benar di dasarkan pada fakta hukum, bukan tekanan opini masyarakat ataupun pemberitaan yang berkembang.

Penyitaan Aset Bernilai Ratusan Miliar Rupiah

Dalam proses penyidikan perkara ini, tim gabungan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang berada di wilayah Jakarta, Tangerang Selatan, hingga Bogor.

Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik berhasil mengamankan berbagai aset yang di duga berkaitan dengan perkara yang sedang di tangani. Salah satu penyitaan di lakukan terhadap aset milik Kafe de’ Clan Signature dengan nilai sekitar Rp60 miliar.

Selain itu, penyidik juga menyita dana sekitar Rp7,2 miliar dari KOIN Money Changer sebagai bagian dari proses pembuktian.

Penggeledahan lainnya di lakukan di sebuah rumah yang berlokasi di kawasan Sentul City, Kabupaten Bogor. Dari lokasi tersebut, penyidik menemukan sebuah brankas yang berisi uang tunai dalam berbagai mata uang asing, yakni sekitar USD4,76 juta dan SGD14,08 juta. Tidak hanya itu, petugas juga menemukan emas batangan dengan total berat mencapai 74 kilogram serta uang tunai sebesar Rp100 juta.

Jika seluruh aset tersebut di hitung berdasarkan nilai saat penyitaan dilakukan. Total estimasi barang bukti yang di amankan dari lokasi tersebut di perkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar.

Proses Hukum Masih Berjalan

Hingga saat ini, Kejaksaan Agung masih terus mempelajari seluruh hasil pelimpahan perkara sebelum menentukan langkah penyidikan berikutnya. Proses tersebut di lakukan untuk memastikan seluruh unsur pidana dapat di buktikan secara komprehensif dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kejagung menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, serta menjunjung tinggi prinsip keadilan. Selama belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Seluruh pihak yang terlibat tetap memiliki hak atas asas praduga tidak bersalah sebagaimana di jamin dalam sistem peradilan pidana Indonesia.