Terdakwa Jatim Half Marathon 2026 Firrizki Rahmatulloh menyampaikan permohonan maaf kepada Gubernur Jawa Timur saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya. Melalui nota pembelaan atau pledoi, ia mengakui kegagalannya menggelar ajang lari yang sebelumnya menarik perhatian ribuan peserta dari berbagai daerah di Indonesia hingga mancanegara. Dalam kesempatan yang sama, Firrizki juga menyatakan komitmennya untuk mengembalikan dana pendaftaran peserta apabila memperoleh kesempatan menyelesaikan tanggung jawab tersebut.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang perkara dugaan penggelapan dana penyelenggaraan Jatim Half Marathon 2026 pada Kamis (6/8/2026). Ketua Majelis Hakim Erly Soelistyarini membacakan nota pembelaan terdakwa di Ruang Garuda 1 sebagai bagian dari agenda persidangan.
Dalam isi pledoi tersebut, Firrizki menyampaikan penyesalannya atas kegagalan penyelenggaraan acara yang telah mendapat antusiasme besar dari masyarakat. Ia mengungkapkan permohonan maaf kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur, khususnya kepada Gubernur Jawa Timur, karena tidak mampu merealisasikan perlombaan yang telah menarik ribuan peserta dari berbagai wilayah di Indonesia maupun luar negeri.
Terdakwa Klaim Persiapan Acara Sudah Hampir Rampung
Firrizki menjelaskan bahwa tim penyelenggara sebenarnya telah menyelesaikan sebagian besar persiapan teknis. Menurut pengakuannya, progres persiapan telah mencapai sekitar 90 persen sebelum muncul kendala yang akhirnya menggagalkan pelaksanaan acara.
Ia menyebut kesalahan pada materi promosi yang beredar melalui akun media sosial Info Lali Surabaya sebagai salah satu penyebab utama munculnya persoalan tersebut. Dalam materi promosi itu, penyelenggara mencantumkan tahun pelaksanaan yang keliru.
Firrizki mengatakan jadwal yang seharusnya berlangsung pada Februari 2026 justru tertulis Februari 2025. Menurutnya, kesalahan penulisan tersebut memengaruhi proses penyelenggaraan kegiatan hingga akhirnya acara gagal terlaksana sesuai rencana.
Meski demikian, ia tetap mengakui bahwa dirinya bertanggung jawab atas kegagalan penyelenggaraan Jatim Half Marathon 2026. Oleh karena itu, ia menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pihak yang terdampak, termasuk para peserta yang telah mendaftarkan diri.

Terdakwa Firrizki Rahmatulloh saat sidang di Ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri Surabaya.
Firrizki Sebut Siap Mengembalikan Dana Peserta
Selain menyampaikan permintaan maaf, Firrizki juga menegaskan bahwa dirinya memiliki itikad baik untuk mengembalikan seluruh dana pendaftaran peserta. Ia mengaku sebelumnya telah menyampaikan komitmen kepada peserta untuk melakukan proses pengembalian dana atau refund dalam jangka waktu lima bulan.
Namun, Firrizki mengungkapkan bahwa proses tersebut tidak dapat ia jalankan karena harus menjalani proses hukum dan masa penahanan. Kondisi tersebut, menurutnya, membuat di rinya tidak bisa mengakses perangkat digital yang di butuhkan untuk memproses pengembalian dana kepada para peserta.
Dalam nota pembelaannya, Firrizki meminta majelis hakim memberikan hukuman yang mempertimbangkan keinginannya menyelesaikan tanggung jawab kepada para peserta. Ia berharap memperoleh kesempatan untuk memenuhi kewajiban mengembalikan dana pendaftaran yang telah di terima.
Firrizki juga menyatakan bahwa di rinya ingin mempertanggungjawabkan seluruh kesalahan yang terjadi selama proses penyelenggaraan Jatim Half Marathon 2026.
Jaksa Tetap Menilai Terdakwa Bersalah
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Angelo Emanuel Flavio Seac telah membacakan tuntutan terhadap Firrizki Rahmatulloh. Jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun delapan bulan kepada terdakwa.
Dalam tuntutannya, jaksa menilai Firrizki terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana di atur dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menurut jaksa, Firrizki secara melawan hukum menguasai barang yang sebagian atau seluruhnya menjadi milik orang lain, meskipun barang tersebut berada dalam penguasaannya bukan karena tindak pidana. Atas dasar itu, jaksa meyakini unsur-unsur pidana dalam perkara tersebut telah terpenuhi.
Perkara dugaan penggelapan dana Jatim Half Marathon 2026 menjadi perhatian publik karena melibatkan dana pendaftaran ribuan peserta yang berharap mengikuti ajang lari tersebut. Hingga proses persidangan berlangsung, majelis hakim masih memeriksa seluruh fakta hukum sebelum menjatuhkan putusan akhir.