Pemerintah Indonesia – kembali memperbarui kebijakan keimigrasian dengan menambah daftar negara yang memperoleh fasilitas bebas visa kunjungan. Langkah tersebut merupakan bagian dari strategi untuk memperkuat sektor pariwisata, meningkatkan kerja sama ekonomi, serta membuka peluang investasi yang lebih luas dengan negara-negara mitra.
Kebijakan terbaru ini di tetapkan melalui Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2026 mengenai penambahan negara, wilayah administratif khusus, dan entitas tertentu yang berhak memperoleh fasilitas bebas visa kunjungan. Aturan tersebut mulai berlaku sejak di undangkan pada 9 Juli 2026.
Perubahan daftar negara penerima bebas visa dilakukan setelah pemerintah menyelesaikan serangkaian evaluasi terhadap berbagai indikator, termasuk hubungan diplomatik, kepentingan nasional, hingga potensi manfaat ekonomi yang dapat diperoleh Indonesia.
Enam Negara Tambahan Masuk Daftar Bebas Visa
Dalam regulasi terbaru tersebut, terdapat enam negara dan wilayah administratif yang kini memperoleh kemudahan masuk ke Indonesia tanpa kewajiban mengurus visa kunjungan terlebih dahulu.
Negara-negara tersebut meliputi Turkiye, Brasil, Peru, Kazakhstan, Republik Belarus, serta Daerah Administratif Khusus Makau di Republik Rakyat Tiongkok.
Sebagian negara sebenarnya pernah menikmati fasilitas serupa pada periode sebelumnya. Turkiye dan Brasil, misalnya, sempat masuk dalam daftar penerima bebas visa sebelum pemerintah kembali melakukan penyesuaian kebijakan berdasarkan hasil evaluasi terbaru.
Dengan adanya perubahan ini, daftar negara penerima bebas visa menjadi lebih relevan dengan kondisi hubungan internasional dan kebutuhan pembangunan nasional saat ini.
Penetapan Dilakukan Berdasarkan Evaluasi Menyeluruh
Pemerintah menegaskan bahwa pemberian fasilitas bebas visa tidak di berikan secara otomatis kepada setiap negara. Setiap keputusan harus melalui proses kajian yang mempertimbangkan berbagai aspek strategis.
Evaluasi tersebut mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2024 tentang Bebas Visa Kunjungan, yang menjadi dasar penyusunan kebijakan terbaru.
Beberapa faktor yang menjadi bahan pertimbangan antara lain penerapan prinsip timbal balik atau resiprositas, tingkat keamanan nasional, potensi peningkatan kunjungan wisatawan, peluang investasi, manfaat ekonomi, hingga kepentingan strategis lainnya.
Melalui pendekatan tersebut, pemerintah berupaya memastikan bahwa kebijakan bebas visa tidak hanya mempermudah mobilitas internasional. Tetapi juga memberikan keuntungan nyata bagi Indonesia.
Kazakhstan Di nilai Memiliki Potensi Kerja Sama yang Besar
Masuknya Kazakhstan dalam daftar penerima bebas visa menjadi salah satu poin penting dalam kebijakan terbaru. Pemerintah menilai hubungan bilateral Indonesia dan Kazakhstan terus menunjukkan perkembangan positif dalam beberapa tahun terakhir.
Fasilitas bebas visa di harapkan semakin memperkuat kerja sama kedua negara, terutama pada sektor perdagangan, investasi, pariwisata, pendidikan, serta pertukaran budaya.
Hubungan kedua negara juga di nilai telah berjalan berdasarkan prinsip saling menguntungkan. Sebelumnya, pemerintah Kazakhstan telah lebih dahulu memberikan kemudahan bebas visa bagi warga negara Indonesia yang berkunjung ke negaranya.
Pemberlakuan kebijakan serupa oleh Indonesia menjadi bentuk penguatan hubungan diplomatik yang telah terjalin selama ini.

Ilustrasi visa.
Perdagangan Bilateral Berpeluang Tumbuh Signifikan
Kemudahan akses perjalanan di yakini akan mendorong aktivitas ekonomi antara Indonesia dan Kazakhstan. Berbagai program kerja sama yang telah berjalan di perkirakan akan memberikan dampak positif terhadap nilai perdagangan kedua negara.
Dalam beberapa tahun mendatang, nilai perdagangan bilateral di proyeksikan berpotensi mencapai sekitar 2 miliar dolar Amerika Serikat apabila berbagai rencana kerja sama dapat di realisasikan sesuai target.
Selain bidang ekonomi, kedua negara juga tengah menyelesaikan sejumlah kesepakatan di sektor politik, pendidikan, kebudayaan, dan bisnis yang di harapkan semakin mempererat hubungan bilateral.
Aturan Sebelumnya Di cabut
Berlakunya Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2026 sekaligus mengakhiri keberlakuan regulasi sebelumnya yang mengatur daftar negara penerima bebas visa kunjungan.
Dengan demikian, seluruh ketentuan mengenai negara yang memperoleh fasilitas bebas visa kini mengacu pada regulasi terbaru. Langkah tersebut dilakukan agar kebijakan keimigrasian tetap sesuai dengan perkembangan hubungan internasional dan kebutuhan nasional.
Di harapkan Meningkatkan Pariwisata dan Investasi
Perluasan daftar negara bebas visa di proyeksikan mampu meningkatkan daya tarik Indonesia sebagai destinasi wisata internasional. Kemudahan proses masuk di harapkan mendorong kenaikan jumlah wisatawan mancanegara yang berkunjung ke berbagai daerah di Indonesia.
Selain sektor pariwisata, kebijakan tersebut juga di perkirakan memberikan dampak positif terhadap arus investasi, perdagangan, serta hubungan bisnis lintas negara. Mobilitas yang semakin mudah di nilai dapat membuka peluang kolaborasi baru di berbagai sektor strategis.
Sementara itu, pemegang paspor Indonesia hingga kini juga telah memperoleh akses bebas visa ke puluhan negara di berbagai kawasan dunia. Pemerintah berharap kebijakan yang terus di sempurnakan ini dapat memperkuat posisi Indonesia dalam kerja sama internasional. Sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan.